Selasa, 08 Januari 2013

"Mungkinkah tingwe akan muncul kembali"



Pemerintah mengesahkan peraturan pemerintah(PP) tentang pengamanan produk tembakau. PP itu di teken presiden SBY tanggal 24 desember 2012.

Keluarnya PP nomor 109/2012 tentang pengamanan produk tembakau terbilang lambat karena seharusnya sudah di sahkan satu tahun sejak di tetapkannya UU nomor 36/2009 tentang kesehatan, malah dalam pembahasannya sempat muncul kasus hilangnya ayat ayat tembakau.

Dengan di sahkannya pp nomor 109/2012 ini, setidaknya sudah ada aturan tegas  tentang pengendalian rokok. Ada beberapa hal yg diatur dalam pp tersebut antara lain kemasan rokok harus memuat peringatan bergambar di sisi depan dan belakang seluas 40 persen.

Selain itu, sisi samping kemasan rokok juga wajib mencantumkan pernyataan “di larang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil”. Penggunaan istilah rokok “ light”,”ultra light”,mild’, “extra mild”,low tar”,”slim”,”special”,”full flavour”,”premium”, juga sudah tidak di perbolehkan.

Tidak kalah pentingnya, produsen rokok juga di larang membuat produk dalam kemasan berisi kurang dari 20 batang. Tujuannya agar harganya lebih mahal sehingga semakin tidak terjangkau oleh konsumen. Rokok dengan kemasan 12 batang dan 16 batang yg sekarang masih banyak di jual, tak lama lagi akan menghilang

Mungkinkah suatu saat nanti banyak yg memakai rokok tingwe, “nglinting dewe” karena harga rokok yg sangat mahal dan di tambah biaya hidup yg tidak murah pula tentunya, konsumsi rokok di Indonesia khususnya di kalangan rumah tangga berpenghasilan rendah memang sangat memprihatinkan, anggaran beli rokok menempati urutan kedua setelah anggaran membeli beras,,dan mungkin juga bisa menempati anggaran pertama dari semua kebutuhan hidup rumah tangga,, karena harga sebungkus rokok bisa lebih mahal dari harga 1kg beras,,.

Tapi  mungkin dengan adanya pp ini,produsen rokok rumahan/ilegal akan semakin senang, karena tidak menutup kemungkinan para konsumen akan beralih ke rokok rumahan/ilegal yg mana harganya sangat murah tentunya. Apalagi di daerah kita demak,kudus dan sekitarnya mudah sekali kita mendapatkan rokok yg murah berbagai merek,,padahal rokok ternama yg katanya memakai tembakau pilihan itupun bisa merusak kesehatan,, apalagi mengonsumsi rokok  murah yg kwalitasnya di bawah rokok ternama pasti bisa mengakibatkan yg lebih buruk untuk kesehatan tentunya,,

Mari kawan kita budayakan hidup sehat,, janganlah kita racuni anak cucu kita dengan asap rokok,,