Pemerintah mengesahkan peraturan pemerintah(PP) tentang
pengamanan produk tembakau. PP itu di teken presiden SBY tanggal 24 desember
2012.
Keluarnya PP nomor 109/2012 tentang pengamanan produk
tembakau terbilang lambat karena seharusnya sudah di sahkan satu tahun sejak di
tetapkannya UU nomor 36/2009 tentang kesehatan, malah dalam pembahasannya
sempat muncul kasus hilangnya ayat ayat tembakau.
Dengan di sahkannya pp nomor 109/2012 ini, setidaknya sudah
ada aturan tegas tentang pengendalian
rokok. Ada beberapa
hal yg diatur dalam pp tersebut antara lain kemasan rokok harus memuat
peringatan bergambar di sisi depan dan belakang seluas 40 persen.
Selain itu, sisi samping kemasan rokok juga wajib mencantumkan
pernyataan “di larang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18
tahun dan perempuan hamil”. Penggunaan istilah rokok “ light”,”ultra light”,mild’,
“extra mild”,low tar”,”slim”,”special”,”full flavour”,”premium”, juga sudah
tidak di perbolehkan.
Tidak kalah pentingnya, produsen rokok juga di larang
membuat produk dalam kemasan berisi kurang dari 20 batang. Tujuannya agar
harganya lebih mahal sehingga semakin tidak terjangkau oleh konsumen. Rokok dengan
kemasan 12 batang dan 16 batang yg sekarang masih banyak di jual, tak lama lagi
akan menghilang
Mungkinkah suatu saat nanti banyak yg memakai rokok tingwe, “nglinting
dewe” karena harga rokok yg sangat mahal dan di tambah biaya hidup yg tidak
murah pula tentunya, konsumsi rokok di Indonesia khususnya di kalangan rumah
tangga berpenghasilan rendah memang sangat memprihatinkan, anggaran beli rokok
menempati urutan kedua setelah anggaran membeli beras,,dan mungkin juga bisa menempati
anggaran pertama dari semua kebutuhan hidup rumah tangga,, karena harga
sebungkus rokok bisa lebih mahal dari harga 1kg beras,,.
Tapi mungkin dengan adanya pp ini,produsen rokok rumahan/ilegal akan semakin senang, karena tidak menutup kemungkinan para konsumen akan beralih ke rokok rumahan/ilegal yg mana harganya sangat murah tentunya. Apalagi di daerah kita demak,kudus dan sekitarnya mudah sekali kita mendapatkan rokok yg murah berbagai merek,,padahal rokok ternama yg katanya memakai tembakau pilihan itupun bisa merusak kesehatan,, apalagi mengonsumsi rokok murah yg kwalitasnya di bawah rokok ternama pasti bisa mengakibatkan yg lebih buruk untuk kesehatan tentunya,,
Mari kawan kita budayakan hidup sehat,, janganlah kita racuni anak cucu kita dengan asap rokok,,